Beranda | Artikel
BELANJA YANG HALAL DI TEMPAT YANG JUGA MENJUAL BARANG HARAM
Senin, 9 Januari 2023

Pertanyaan: 
Bagaimanakah hukum seorang muslim membeli daging halal dari toko yang juga menjual daging haram, jika masing-masing daging itu memiliki tempat tersendiri dan disimpan di lemari es khusus? Dan apakah boleh membeli makanan yang halal dari pusat perbelanjaan besar yang di salah satu bagiannya menyediakan khamr dan pemiliknya non muslim?

Jawaban:

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. [al-Maidah/5:2].

Seorang muslim, tidak boleh menjadi pendukung bagi seseorang yang di tempat itu terdapat dosa dan maksiat, serta pelanggaran terhadap yang diharamkan Allah Azza wa Jalla.

Berdasarkan hal ini, jika seorang muslim memiliki pilihan dan kelonggaran, artinya bisa mendapatkan seorang yang menjual yang halal dan menjaga diri dari menjual barang haram, seperti daging bagi dan lainnya, maka ia harus bermuamalah dengannya, tidak dengan orang yang menjual barang halal dan haram. Namun, jika tidak memungkinkan bagi seorang muslim (mendapatkan tempat yang menjual barang halal saja, Red.), maka diperbolehkan baginya membeli daging halal dan makanan yang diperbolehkan dari tempat itu, selama tidak tercampur dengan lainnya, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla.

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. [at-Taghâbun/64:16].

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Al-Lajnatid-Dâimah lil Buhûtsil-‘Ilmiyah wal-Iftâ`

Ketua: Syaikh ‘Abdul-‘Aziz bin ‘Abdullah bin Bâz;

Wakil Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh,

Anggota: Syaikh Shâlih bin Fauzân dan Syaikh Bakr Abu Zaid.

Fatâwâ al-Lajnatid-Dâimah lil Buhûtsil-‘Ilmiyah wal-Iftâ`, halaman 173-174

 

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XI/1428/2007M]


Artikel asli: https://majalahassunnah.net/fatawa/belanja-yang-halal-di-tempat-yang-juga-menjual-barang-haram/